InfoSAWIT, JAKARTA - Pengelolaan budidaya sawit berkelanjutan di lahan gambut menjadi sangat penting. Hal ini menjadi tantangan yang unik, karena gambut menjadi areal yang mudah terbakar bila musim kering dan banjir tatkala musim penghujan, oleh karenanya pengendalian muka air pun menjadi kunci. Yang paling mengesankan adalah bahwa petani yang mengelola budidaya sawit ini adalah petani kecil yang telah mempelajari praktik pengelolaan terbaik dan memperoleh sertifikasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sebanyak 209 pekebun swadaya yang tergabung dalam Koperasi Beringin Jaya, berlokasi di Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bersepakat untuk secara proaktif mengatasi tantangan terkait penanaman sawit di lahan gambut. Komitmen tersebut bukanlah pilihan yang mudah bagi Koperasi Beringin Jaya yang mengelola sekitar 372 hektar, di mana 97% di antaranya merupakan lahan gambut yang membutuhkan biaya lebih tinggi untuk pengelolaannya. Total luas lahan perkebunan sawit pekebun swadaya Koperasi Beringin Jaya terletak di luar kawasan hutan, dan Badri, salah satu pengurus Koperasi Beringin Jaya menyatakan bahwa kelembagaan koperasi tersebut resmi berdiri pada tahun 2010, bersamaan dengan penyerahan kebun sawit dari proyek Siak - 2 kepada masyarakat.
“Kami telah menerima dukungan dan pendampingan terhadap praktik pertanian berkelanjutan dari Pemerintah Daerah Siak, World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Unilever sejak tahun 2017. Kami pun kemudian bergabung dengan RSPO pada bulan Februari 2020 dan telah memperoleh sertifikasi RSPO pada bulan April 2021.” katanya.
Badri menambahkan, keberhasilan koperasi dalam mengelola gambut diuntungkan lantaran sudah memiliki desain tata air yang lengkap berupa kanal primer, sekunder dan kanal batas luas.
Anggota koperasi sudah terorganisir ke dalam kelompok dengan struktur yang cukup baik, dengan pembinaan dari Dinas Koperasi. Pencatatan produksi dan penjualan sudah dilakukan dengan cukup detail. Namun demikian, para anggota belum menerapkan praktik pengelolaan terbaik yang berkelanjutan seperti, pemantauan ketinggian air tanah dan penurunan muka tanah secara konsisten, perlindungan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), pencegahan kebakaran, serta perlindungan tenaga kerja dan Hak Asasi Manusia (HAM); inilah beberapa kriteria yang diuraikan dalam standar sertifikasi RSPO.
Pengelolaan Air dan Api
Setelah menjadi anggota RSPO, koperasi segera menerapkan pengelolaan lahan gambut sesuai dengan standar RSPO dan ketentuan pemerintah, misalnya menjaga tinggi permukaan air tanah pada ketinggian 40 cm dengan pembuatan sekat kanal dan melakukan pemantauan secara berkala pada tinggi permukaan air tanah, subsidensi, permukaan air di saluran/ kanal. Termasuk melakukan pencegahan kebakaran dengan melakukan pelatihan regu pemadam kebakaran dan penyediaan fasilitas penanganan kebakaran.
Sementara dikatakan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Siak, Setya Hendro Wardhana, dari seluruh lahan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau terdapat beberapa tipe lahan yakni, aluvial, Fluviomarin, lahan gambut dan perbukitan, dimana proporsi lahan gambut ini meliputi 50,32% dari total lahan di Kabupaten Siak.
Lebih lanjut kata Setya Hendro, potensi lahan di Kabupaten Siak dalam pengaturan iklim meliputi... (*)
Sumber: Majalah InfoSAWIT edisi November 2021