InfoSAWIT, JAKARTA - Program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021 ditargetkan dapat mencapai 180 ribu hektar dengan alokasi pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP-KS) sebesar Rp. 5,56 triliun. Bantuan subsidi komoditas strategis kelapa sawit rakyat ini merupakan suatu terobosan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang masih belum optimal.
Produktivitas perkebunan kelapa sawit milik rakyat yang masih relatif rendah, menjadi bagian dari target bantuan subsidi, yang disalurkan BPDP-KS. Kondisi dewasa ini, masih banyak perkebunan kelapa sawit milik petani dengan produktivitas sekitar 2-3 ton/hektar.
Sejak melesatnya harga jual CPO pada akhir 2020 silam, yang memberikan gambaran luas akan pentingnya keberadaan minyak sawit dan produk turunannya di pasar global. Pasokan minyak sawit yang menguasai lebih dari 55% kebutuhan minyak nabati dunia ini, kian membutuhkan pasokan lebih besar dari produsen minyak sawit dunia.
Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar guna memasok kebutuhan masyarakat dunia akan kebutuhan minyak nabati dunia ini. Pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dunia, dapat dihasilkan melalui perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan petani kelapa sawit.
Hingga Tahun 2024, Pemerintah Indonesia juga menargetkan perkebunan kelapa sawit milik petani, seluas 540 ribu hektar untuk dilakukan replanting. Target optimis yang disampaikan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu itu, bertujuan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik rakyat mendekati produktivitas perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang telah berhasil mencapai 6 ton/hektar.
Optimisme pemerintah dalam meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik rakyat, bukan tanpa dasar. Lantaran, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik rakyat, juga mendapatkan komitmen pemerintah melalui dukungan pendanaan inovatif, yang disalurkan melalui BPDPKS kepada petani kelapa sawit.
Besaran dana yang disalurkan BPDPKS, berupa subsidi pendanaan sebesar Rp. 30 juta/hektar, yang diberikan kepada petani kelapa sawit, guna melakukan replanting kebun sawit miliknya. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu legalitas lahan dan rekomendasi teknis dari dinas perkebunan daerah setempat.
Selain subsidi pendanaan replanting yang diberikan melalui BPDPKS, pemerintah juga turut mendukung pengelolaan perkebunan kelapa sawit petani melalui praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan. Sebab itu, petani kelapa sawit juga mendapatkan dukungan subsidi sarana dan prasarana dari BPDPKS. (*)
Penulis: Oleh : Edi Suhardi / Sustainable Palm Oil Analyst
Sumber: Majalah InfoSAWIT edisi November 2021