Berita Lintas
infosawit

Kuasa Hukum Togar Sitanggang Anggap Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum



Dok. Istimewa
Kuasa Hukum Togar Sitanggang Anggap Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

InfoSAWIT, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pierre Togar Sitanggang menyatakan Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi minyak goreng tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formil. Tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga berimplikasi yuridis, batal demi hukum (van rechtswegenietig).

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang diketuai Denny Kailimang, S.H., M.H. dalam nota keberatannya. Menurut Tim Kuasa Hukum, Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dengan implikasi yuridis yaitu Surat Dakwaan batal demi hukum (van rechtswegenietig) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Menurut Denny, dalam hal ini, ketelitian Jaksa Penuntut Umum diperlukan dalam rangka mempersiapkan Surat Dakwaan agar tidak terdapat  kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan atau tidak dapat dibuktikan.

Untuk itu, Denny meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dapat melihat secara seksama dan penuh dengan rasa keadilan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-18/M.1.10/Ft.1/08/2022, tanggal 8 Agustus 2022, tidak dapat diterima dan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Selain itu, lanjutnya, Tim JPU tidak dapat menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama Pierre Togar Sitanggang.

"Dalam Surat Dakwaan Tim JPU hanya menyebutkan jangka waktu tindak pidana (Terdakwa) Untuk Kurun Waktu Januari 2022 s.d. Maret 2022, padahal Dalam Surat Perintah Penyidikan Kurun Waktu Tindak Pidana yang Disangkakan Terjadi pada Januari 2021 s.d. Maret 2022," kata Denny seusai sidang di Pengadilan Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022 lalu.

Menurutnya, berdasarkan Dakwaan Primair dan Subsidairnya, Tim JPU menyebutkan bahwa Terdakwa selaku General Manager bagian General Affair PT Musim Mas melakukan/turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum tindak pidana dari bulan Januari 2022 s.d bulan Maret 2022 bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Tempus delicti yang didakwakan kepada Terdakwa, ternyata berbeda dengan tempus delicti pada saat proses penyidikan. Padahal dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/04/2022, tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: Tap-20/F.2/Fd.2/04/2022, tanggal 19 April 2022, tempus delicti perkaranya adalah bulan Januari 2021 s.d. bulan Maret 2022. Sehingga terjadi perbedaan tempus delicti antara hasil penyelidikan/penyidikan dengan tempus delicti pada Surat Dakwaan," jelasnya.

Ketidaksesuaian tempus delicti  ini mencerminkan Tim JPU telah tidak cermat dalam merumuskan Surat Dakwaan, karena tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.

"Ketidaksesuaian tempus delicti, mengindikasikan  bahwa perkara ini ditangani secara tidak cermat dan sembrono," tegasnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (7/9/2022). (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link https://t.me/info_sawit, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

. . . Dapatkan majalah infosawit berbentuk digital (e-magz) di link infosawit store atau berlangganan.

infosawit