InfoSAWIT, JAKARTA – Merespon tuntutan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit di depan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (15/11/2022) kemarin, yang mendesak KPPU mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi, pihak KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.
Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.
KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut. Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap.
“Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapo,” demikian catat pihak KPPU dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (16/11/2022). (T2)