InfoSAWIT, JAKARTA – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Desember 2022 adalah US$ 824,32/MT.
Nilai ini turun sebesar US$ 2,26 atau 0,27 persen dari periode 16-30 November 2022, yaitu sebesar US$ 826,58/MT. Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2022 tentang Harga Referensi crude palm oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.
“Saat ini Harga Referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—15 Desember 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (1/11/2022).
Bea keluar CPO periode 1—15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT.
“Penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat peningkatan kasus Covid-19 sehingga memicu kekhawatiran pasar, pelemahan kurs IDR terhadap US$, dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan thanksgiving di Amerika Serikat,” catat Didi Sumedi. (T2)