InfoSAWIT, JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), bagian dari Astra Group, tengah menghadapi berbagai tantangan hukum yang mengancam reputasi dan kinerja bisnisnya. Sejumlah perusahaan internasional telah memutuskan untuk berhenti membeli minyak sawit dari AALI akibat tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan yang melibatkan anak perusahaannya.
Salah satu isu terbaru melibatkan Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan, yang dilaporkan mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Panggilan ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak perusahaan AALI yang diduga beroperasi tanpa izin di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Direktur tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait operasi tanpa hak guna usaha (HGU) di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara XIV.
Terkait kasus ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melayangkan surat interogasi kepada AALI. Corporate Secretary AALI, Tingning Sukowignjo, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengonfirmasi bahwa kasus tersebut berkaitan dengan tumpang tindih lahan seluas 1.329 hektar antara PT RAS dan PTPN XIV, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dikutip InfoSAWIT dari EmitensNews, Kamis (14/11/2024), saham AALI di bursa mengalami tekanan yang cukup signifikan sejak kasus ini mencuat. Data menunjukkan bahwa jumlah investor yang memegang saham AALI menurun drastis sejak Juli 2024. Pada bulan Juli, jumlah pemegang saham tercatat 21.861 investor dan terus menurun hingga tersisa 21.007 investor pada Oktober 2024. Penurunan ini seiring dengan turunnya harga saham AALI, yang telah terkoreksi 5,63 persen sejak awal tahun dan 45,08 persen dalam lima tahun terakhir.
Selain kasus hukum di Sulawesi Tengah, AALI dan dua anak perusahaannya, PT Perkebunan Lembah Bhakti dan PT Sawit Asahan Indah, dijatuhi putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada PT Mas Lestari Perkasa (MLP) terkait kasus wanprestasi. MLP mengajukan gugatan setelah AALI membatalkan kontrak pengiriman minyak sawit secara sepihak akibat fluktuasi harga CPO yang merugikan pihak MLP.
Kasus lain yang menambah tekanan pada AALI adalah laporan yang dilayangkan LSM dan sejumlah petani ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan perambahan hutan oleh PT Pasangkayu, anak usaha AALI di Sulawesi Barat. Laporan tersebut mencakup tuduhan perluasan kebun sawit di kawasan hutan lindung dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan. Laporan juga menyebut PT Pasangkayu belum mematuhi aturan untuk mengalokasikan 20% lahan bagi perkebunan rakyat, meskipun telah beroperasi lebih dari dua dekade.
Rentetan masalah hukum dan tekanan dari berbagai pihak internasional menambah kompleksitas bagi PT Astra Agro Lestari Tbk dalam menjaga keberlanjutan bisnisnya. Respons perusahaan terhadap berbagai tuduhan ini akan menjadi penentu utama bagi masa depan AALI di pasar dan kepercayaan para investornya. (T2)