INFO SAWIT, PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau melakukan sidak ke PT. Fetty Mina Jaya (FMJ) yang berlokasi di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (1/2/2017) lalu. Rombongan yang terdiri dari Suhardiman Amby, Sugianto, Abdul Vattah dan Nasril datang untuk melihat perizinan yang dimiliki perusahan.
Menurut Suhardiman Amby, hasil monitoring Pansus Perizinan Lahan beberapa waktu lalu, diketahui perusahaan pabrik kelapa sawit ini beroperasi diluar perizinan yang diberikan oleh Bupati Siak. "Pada kenyataan di lapangan didapati, kalau perusahaan secara operasional berada di kawasan Kota Pekanbaru," katanya seperti dilansir goriau.com.
Pada Sidak tersebut, rombongan diterima Manager Operasional PT FMJ, Anggiat Manik. Dalam penjelasannya, Manik mengaku tidak terlalu mengetahui banyak proses berdirinya perusahaan, karena dia baru sekitar 1 tahun bekerja di tempat tersebut. "Setahu kami izin-izinnya ada, ini dokumen lengkap yang dikeluarkan Bupati Siak. Jadi kami bukan perusahaan illegal," sebutnya.
Namun saat ditanya mengenai perbatasan wilayah Pekanbaru dan Siak, Ia lagi-lagi mengatakan tidak tahu secara persis. Menurut Suhardiman, dari hasil investigasi Pansus Perizinan Lahan, perusahaan tersebut telah merambah sebagian besar wilayah Pekanbaru dan bahkan berada di kawasan hutan produksi milik negara, secara aturan dilarang oleh Undang-undang.
Sementara Sugianto mengkritisi atas temuan adanya pembelian buah kelapa sawit secara illegal, karena perusahaan tidak memiliki kebuh sendiri. "Tadi kami lihat di pabrik sana, perusahaan membeli sawit dari masyarakat. Seperti apa sebenarnya sistem pembaliannya apakah ada kontrak kerjasama dengan suplayer gak?," tanya Sugianto.
Ia mengatakan, pola ini jelas salah. Karena perusahaan membeli secara illegal sehingga tidak tahu apakah sudah memenuhi standar sertifikasi dan asal buah milik masyarakat didapat tidak diketahui dengan cara yang legal atau illegal. (T2)












