DATA Regulasi Biodiesel
Kebijakan, Peraturan & Aspek Teknis Pengembangan Biofuel | ||
---|---|---|
No | Nama Perundangan | Perihal |
1 | Peraturan Presiden No: 5/2006, 25 Januari 2006 |
Tentang Kebijakan Energi Nasional |
2 | Instruksi Presiden No: 1/2006, 25 Januari 2006 |
Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BIOFUEL) sebagai Bahan Bakar Lain |
3 | Keputusan Presiden No : 10/2006, 24 Juli 2006 |
Tentang Tugas Timnas Pemanfaatan BBN untuk percepatanpengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran |
4 | Peraturan Menteri ESDM N0 : 32/2008, 26 September 2008 |
Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel)sebagai bahan bakar pengganti |
5 | Peraturan Presiden N0 : 45/2009, 23 Oktober 2009 |
Tentang Perubahan Peraturan Presiden No 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM tertantu |
6 |
Keputusan Dirjen Migas No; 3674 K/24/DJM/2006, Tgl 17 Maret 2006 |
Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang dipasarkan di dalam negeri *Penggunaan etanol diperbolehkan sampai dengan maksimum 10% volum |
7 |
Keputusan Dirjen Migas No; 3675 K/24/DJM/2006,Tgl 17 Maret 2006 |
Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri *Penggunaan FAME diperbolehkan sampai dengan maksimum 10% volum |
8 |
Keputusan Dirjen Migas No: 13483 K/24/DJM/2006, Tgl 26 September 2006 |
Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) jenis biodiesel sebagai bahan bakar Lain yang dipasarkan di dalam negeri |